Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Selengkap-lengkapnya Anda bisa langsung klik disini aja
Sunday, March 1, 2009
UU Yayasan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment