Thursday, March 19, 2009

draft UU BHP

Kami informasikan bahwa Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan hingga saat ini belum dirilis secara resmi oleh DPR. Sehingga Ditjen DIKTI belum bisa mengupload UU BHP tersebut di website ini.

Namun Draft RUU BHP versi terakhir (versi sebelum disahkan menjadi Undang-Undang) bisa diunduh disini.

Read More..

Sunday, March 15, 2009

UU Guru dan Dosen

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selengkapnya akan Anda dapatkan disini

Read More..

Tuesday, March 10, 2009

PP Standar Nasional Pendidikan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Selengkapnya bisa Anda lihat disini

Read More..

Thursday, March 5, 2009

UU Sisdiknas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Selengkapnya bisa Anda unduh disini atau disini

Read More..

Sunday, March 1, 2009

UU Yayasan

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Selengkap-lengkapnya Anda bisa langsung klik disini aja

Read More..

Sunday, February 22, 2009

Tugas Akhir Kuliah Media Pembelajaran

Berikut adalah tugas yang harus kalian kerjakan sebagai tugas akhir mata kuliah semester ini:
1. hgbkjhjkh
2hgkjhgkj?

Read More..

Thursday, February 19, 2009

STRATEGI SELF-REGULATED LEARNING

STRATEGI SELF-REGULATED LEARNING:
PERSPEKTIF TEORETIK

Oleh: Abdul Mukhid

Pengantar

Self-regulated learning menunjuk kepada belajar yang sebagian besar terjadi dari pikiran, perasaan, strategi, dan perilaku yang dihasilkan pebelajar sendiri yang ditujukan kepada pencapaian tujuan (Schunk & Zimmerman, 1998, p. viii). Self-regulated learners tidak saja perlu memiliki kognisi (pengetahuan membangun atau knowledge to build upon), dan metakognisi (pengetahuan dan monitoring strategi belajar), tetapi mereka juga harus termotivasi menggunakan strategi metakognisi mereka untuk membangun pemahaman mereka terhadap bahan-bahan pembelajaran. (Pintrich & De Groot, 1990). Penelitian menunjukkan bahwa kemampaun personal yang memungkinkan pebelajar menjadi pebelajar yang independen dan mengembangkan inti (core) kegembiraan (resilinecy) adalah sangat berhubungan dengan prestasi (achievement) (Zimmerman & Martinez-Pons, 1986).

Pemahaman konsep tentang pengaturan diri (self-regulation) adalah penting dalam pengembangan kemampuan prestasi pebelajar. Self-regulated learning adalah tindakan prakarsa diri (self-initiated) yang meliputi latar tujuan (goal setting) dan usaha-usaha pengaturan untuk mencapai tujuan, pengelolaan waktu, dan pengaturan lingkungan fisik dan sosial (Zimmerman & Risenberg, 1997).

Untuk membantu pebelajar agar belajar mereka menjadi efektif, pendidik hendaknya membantu pebelajar menjadi percaya atas cara-cara alternatif terhadap pendekatan situasi belajar (McKeachie, 1988). Tetapi Weistein dan Mayer (1986) menjelaskan bahwa strategi belajar itu bisa cocok bagi seorang pebelajar, dan mungkin tidak cocok bagi pebelajar yang lain.

Read More..